Pengelolaan Dana Desa Sinar Dewa TA 2024 Jadi Perhatian, Transparansi Dipertanyakan

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Penggunaan Dana Desa (DD) sejatinya wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sebagai wujud keterbukaan informasi publik mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Transparansi ini bertujuan agar masyarakat dapat mengakses, memahami, serta mengawasi pemanfaatan Dana Desa guna mencegah potensi penyimpangan dan memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Hal tersebut sejalan dengan mekanisme transparansi Dana Desa yang mengamanatkan pemerintah desa untuk mempublikasikan secara jelas dan mudah diakses informasi anggaran, program, serta realisasi kegiatan, baik melalui papan informasi desa maupun sistem pelaporan digital yang dapat dipantau publik secara real time.

Namun kondisi berbeda justru diduga terjadi di Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan. Sejumlah anggaran Dana Desa TA 2024 yang digelontorkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat diduga tidak tersosialisasi secara terbuka kepada publik. Bahkan, terdapat dugaan penyimpangan anggaran serta keberatan dari pihak desa dalam mempublikasikan rincian penggunaan Dana Desa kepada masyarakat.

Padahal, transparansi sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui prioritas penggunaan Dana Desa, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Saat media ini berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sinar Dewa terkait pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Adapun sejumlah rincian anggaran Dana Desa yang dipertanyakan media, antara lain:
Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan untuk masyarakat, tenaga kesehatan, dan kader kesehatan sebesar Rp16.614.000 dan Rp15.270.000;
Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, serta insentif kader) sebesar Rp40.836.000;
Anggaran keadaan mendesak sebesar Rp219.600.000;
Penyediaan insentif/operasional RT/RW sebesar Rp3.600.000;
Operasional Pemerintah Desa (ATK, honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan kantor, pakaian dinas, listrik dan telepon) sebesar Rp26.881.700;
Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa sebesar Rp2.000.000.
Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satu pun penjelasan resmi dari Kepala Desa Sinar Dewa atas penggunaan anggaran tersebut.

Menanggapi kondisi ini, Aldi Taher, aktivis PALI yang konsen pada pembangunan dan transparansi publik, menegaskan bahwa keterbukaan informasi Dana Desa merupakan kewajiban mutlak pemerintah desa.

“Transparansi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Ketika informasi dibuka secara jelas, maka peluang penyelewengan dapat ditekan karena adanya pengawasan langsung dari warga,” ujar Aldi Taher kepada media, Jumat (27/12).

Ia juga menilai bahwa adanya sejumlah kejanggalan dalam uraian penggunaan Dana Desa Sinar Dewa patut menjadi perhatian serius. “Jika terdapat indikasi penyimpangan, maka ini sudah menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi media kepada Kepala Desa Sinar Dewa kembali dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp dengan pertanyaan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun 2024. Namun hingga batas waktu publikasi, tidak ada balasan maupun klarifikasi dari yang bersangkutan. (Tim)

Related posts

Leave a Comment